Salahsatu contoh kasus sengketa di Basyarnas yang terjadi antara dua pihak (BS X dan PT AS) telah melakukan perjanjian pembiayaan murabahah (jual-beli) dan masalah utama bersumber dari perjanjian/akadnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa sesuai ketentuan beracara di Basyarnas.
BadanArbitrase syariah Nasional adalah perubahan nama dari Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) Indonesia yang berdiri pada tanggal 21 Oktober 1993 / 5 jumadil Awal 1414 H yang diprakasai oleh majlis Ulama Indonesia. Dengan adanya undang-undang tahun 1992 membuat era baru dalam sejarah perkembangan hukum ekonomi Indonesia.
Datayang penulis peroleh tahun 2010 memperlihatkan hanya 18 kasus yang telah diselesaikan. Proses penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara confidential sesuai dengan prinsip syariah di mana para pihak dilarang untuk membuka aib pihak-pihak yang bersengketa. Putusan arbitrase mengikat para pihak yang bersengketa.
. 330 310 195 378 306 61 249 229